Indramayu, Gabuswetan - Sabtu, 03 Februari 2024. Bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gabuswetan Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Panwaslu Kecamatan Gabuswetan menggelar konferensi pers terkait tugas pengawasan tahapan kampanye pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Dalam agenda ini Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Gabuswetan menjelaskan kinerja dan hasil pengawasan serta menyampaikan informasi-informasi penting agar diketahui masyarakat melalui media massa baik cetak maupun elektronik.
Di hadapan para wartawan, Ketua Panwaslu Kecamatan Gabuswetan, menjelaskan Panwaslu mengumpulkan seluruh jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam rangka kesiapsiagaan pengawasan di masa kampanye yang sudah dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
.Pada sambutannya Ketua Panwaslucam Gabuswetan menjelaskan terkait tugas-tugas pengawasan yang sudah dilaksanakan selama masa tahapan kampanye, “Panwaslu Kecamatan Gabuswetan total telah mengeluarkan surat imbauan netralitas ASN ke setiap instansi se-Kecamatan Gabuswetan, surat imbauan netralitas kuwu ke setiap kuwu se-Kecamatan Gabuswetan, 2 kali imbauan ke PPK Gabuswetan terkait penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) dan 12 kali imbauan kampanye kepada tim sukses partai atau paslon presiden yang akan mengadakan kegiatan kampanye dengan tujuan sebagai proses pencegahan dalam tugas pengawasan semasa tahapan kampanye”.
Saudara Didno salah satu perwakilan peserta dari media online bloggermanggacom mengajukan pertanyaan “Bagaimana tindakan yang diambil oleh Panitia Pengawas Pemilu ditingkat Kecamatan terkait pelanggaran Netralitas ASN”. Kemudian Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Gabuswetan Pak Abdul Kodir menjawab “kita selama ini sudah melakukan tindakan pencegahan dengan berkirim surat kepada seluruh instansi diwilayah kerja kecamatan Gabuswetan terkait dengan netralitas ASN tersebut. Kemudian Pak Ahmad Tio Fauzi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa sekaligus penanggung jawab dalam tahapan kampanye pemilu serentak tahun 2024 menambahkan. “Terkait dengan tindakan yang diambil terhadap netralitas ASN ini selain berkirim surat, Pengawas Keluharan/Desa akan selalu memberikan tindakan pencegahan kepada ASN di kegiatan kampanye untuk tidak ikut serta berperan aktif dalam kegiatan Kampanye tersebut, artinya Pengawas nanti akan memberikan pencegahan secara lisan kemudian pengawas akan menuangkan tindakan pencegahan tersebut kedalam laporan hasil pengawasannya. Dan jika ditemui pelanggaran makan segera buat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) untuk ditindaklanjuti dengan diadakannya rapat pleno di tingkat pimpinan untuk diambil suatu keputusan selanjutnya.”
Lebih lanjut dijelaskan Abdul Kodir selama tahapan Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Gabuswetan siap menerima pengaduan laporan adanya dugaan pelanggaran, dan menindaklanjuti laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran pada masa kampanye. Pelapor bisa langsung datang ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gabuswetan yang beralamat di Blok Saradan No.11 RT.001 RW.001 Desa Gabuskulon Kecamatan Gabuswetan.